Inpres RI, Nomor: 1 Tahun 2015
“Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan ini menginstruksikan”.
"Para Menteri Kabinet Kerja; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Sekretaris Kabinet; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur dan Bupati/Walikota. Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pada setiap Tahun Anggaran.